Cari Blog Ini

Minggu, 11 Oktober 2015

Jaringan Komputer



IP ADDRESS
IP address (Internet Protocol) adalah alamat logika yang diberikan kepada perangkat jaringan yang menggunakan protocol TCP/IP dimana protocol TCP/IP digunakan untuk meneruskan packet informasi (routing) dalam jaringan LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) dan internet. IP address dibuat untuk mempermudah dalam pengaturan atau pemberian alamat pada perangkat jaringan agar perangkat tersebut dapat saling berkomunikasi. Penggunaan IP address memberikan kemudahan dalam network management system. IP address yang terdiri dari 32 bit angka binang ini dikenal dengan IP version 4 (IPV4)
IP address dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
    1.      Network ID : akan menetukan alamat dalam jaringan (network address) 
   2.      Host ID : menentukan alamat dari peralatan jaringan yang sifatnya unik untuk membedakan antara satu mesin dengan mesin lainnya.

Jika diibaratkan Network ID adalah Nomor jalan dan alamat jalan sedangkan Host ID adalah nomor rumahnya.

   Ø  Format Penulisan IP Address
IP address terdiri dari bilangan biner 32 bit yang dipisahkan oleh tanda titik setiap 8 bitnya. Tiap 8 bit ini disebut sebagai oktet. Bentuk IP address dapat dituliskan sebagai berikut : xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxxxxxxx Jadi IP address ini mempunyai range dari 00000000.00000000.00000000.00000000 sampai 11111111.11111111.11111111.11111111. Notasi IP address dengan bilangan biner seperti ini susah untuk digunakan, sehingga sering ditulis dalam 4 bilangan desimal yang masing-masing dipisahkan oleh 4 buah titik yang lebih dikenal dengan “notasi desimal bertitik”. Setiap bilangan desimal merupakan nilai dari satu oktet IP address.
   Ø  Kelas-Kelas IP Address
Jumlah IP address yang tersedia secara teoritis adalah 255x255x255x255 atau sekitar 4 milyar lebih yang harus dibagikan ke seluruh pengguna jaringan internet di seluruh dunia. Pembagian kelas-kelas ini ditujukan untuk mempermudah alokasi IP Address, baik untuk host/jaringan tertentu atau untuk keperluan tertentu.
IP Address dibagi ke dalam lima kelas, yaitu kelas A, kelas B, kelas C, kelas D dan kelas E. Kelas yang umum digunakan adalah kelas A sampai dengan kelas C.
Kelas Alamat IP
Oktet pertama (desimal)
Oktet pertama  (biner)
Digunakan oleh
Kelas A
1–126
0xxx xxxx
Alamat unicast untuk jaringan skala besar
Kelas B
128–191
1xxx xxxx
Alamat unicast untuk jaringan skala menengah hingga skala besar
Kelas C
192–223
110x xxxx
Alamat unicast untuk jaringan skala kecil
Kelas D
224–239
1110 xxxx
Alamat multicast (bukan alamat unicast)
Kelas E
240–255
1111 xxxx
Direservasikan;umumnya digunakan sebagai alamat percobaan (eksperimen); (bukan alamat unicast)
( Tabel Kelas-kelas IP Address)



Ø  Contoh IP Address kelas A
IP Adress             25.20.5.31
Subnet Mask     255.0.0.0

Ø  Contoh IP Address kelas B
IP Adress             172.20.5.32
Subnet Mask     255.255.0.0

Ø  Contoh IP Address kelas C
IP Adress             195.20.5.33
Subnet Mask     255.255.255.0






   Ø  Perbedaan Kelas-Kelas IP Address
Perbedaan tiap kelas adalah pada ukuran dan jumlahnya. Contohnya IP kelas A dipakai oleh sedikit jaringan namun jumlah host yang dapat ditampung oleh tiap jaringan sangat besar. Kelas D dan E tidak digunakan secara umum, kelas D digunakan bagi jaringan multicast dan kelas E untuk keprluan eksperimental. Perangkat lunak Internet Protocol menentukan pembagian jenis kelas ini dengan menguji beberapa bit pertama dari IP Address. Penentuan kelas ini dilakukan dengan cara berikut :
a)      Kelas A
Bit pertama IP address kelas A adalah 0, dengan panjang net ID 8 bit dan g host ID 24 bit. Jadi byte pertama IP address kelas A mempunyai range dari 0-127. Jadi pada kelas A terdapat 127 network dengan tiap network dapat menampung sekitar 16 juta host (255x255x255). IP address kelas A diberikan untuk jaringan dengan jumlah host yang sangat besar.
b)      Kelas B
Dua bit IP address kelas B selalu diset 10 sehingga byte pertamanya selalu bernilai antara 128-191. Network ID adalah 16 bit pertama dan 16 bit sisanya adalah host ID sehingga kalau ada komputer mempunyai IP address 192.168.26.161, network ID = 192.168 dan host ID = 26.161. Pada. IP address kelas B ini mempunyai range IP dari 128.0.xxx.xxx sampai 191.155.xxx.xxx, yakni berjumlah 65.255 network dengan jumlah host tiap network 255 x 255 host atau sekitar 65 ribu host.
c)      Kelas C
IP address kelas C mulanya digunakan untuk jaringan berukuran kecil seperti LAN. Tiga bit pertama IP address kelas C selalu diset 111. Network ID terdiri dari 24 bit dan host ID 8 bit sisanya sehingga dapat terbentuk sekitar 2 juta network dengan masing-masing network memiliki 256 host.
d)     Kelas D
IP address kelas D digunakan untuk keperluan multicasting. 4 bit pertama IP address kelas D selalu diset pertamanya berkisar antara 224-247, sedangkan bit-bit berikutnya diatur sesuai keperluan multicast group 1110 sehingga byte yang menggunakan IP address ini. Dalam multicasting tidak dikenal istilah network ID dan host ID.
e)      Kelas E
IP address kelas E tidak diperuntukkan untuk keperluan umum. 4 bit pertama IP address kelas ini diset 1111 sehingga byte pertamanya berkisar antara 248-255.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Etika Profesi



   Etika Profesi

  Kata etik (etika) berasal dari kata ethos yang berasal dari bahasa Yunani, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

  Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu benar atau salah , baik atau buruk .

  • IT Forensik
   Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. 

  • IT Audit
IT audit adalah penilaian atau pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur teknologi informasi.
   Proses Audit Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioprasikan, diorganisasikan serta bagaimana praktek dilaksanakan.  




  • Tools dalam Forensik IT

1. Antiword
  Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
  The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
  binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan.

4. Sigtool

  sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV.

5.ChaosReader
 
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump

6.chkrootkit
  chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7.dcfldd
  Tool
ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8.ddrescue
  GNU
ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data

9.foremost
  Foremost
merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut

10.gqview
 
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11.galleta
 
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12.Ishw
 
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin.
13.pasco
 
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka.

14.scalpel
  calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik.
 
  • Cyber Law
    Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. 


  • Jenis-Jenis Cyber Crime / The Computer Crime Act
The Computer Crime Act mencakup, sebagai berikut :

•Mengakses material komputer tanpa ijin

•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain

•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya

•Mengubah / menghapus program atau data orang lain

•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

  • Kebijakan Cyber Law di Indonesia

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

  • Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
    Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

1.Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3.Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
 
 

 
 


Download Etika Profesi.PPTX